Bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, masih menjadi krisis. Ratusan ribu rumah hancur, persawahan rusak, akses jalan terputus, dan ribuan orang masih bertahan di pengungsian, tanpa kepastian kapan hidup mereka bisa kembali normal.
Bagi pemerintah pusat, atau di tingkat kebijakan nasional, krisis ini seolah sudah lewat. Hingga hari ini, 1 Maret 2026, mereka belum menetapkan rangkaian bencana tersebut sebagai bencana nasional.
Keputusan tersebut diambil bukan karena dampak bencana yang terjadi masih relatif kecil. Ia dilakukan karena negara menilai bencana tersebut masih bisa ditangani tanpa perlu menaikkan status administratifnya.
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) per 17 Februari 2026, tercatat 1.210 orang meninggal dunia, 138 orang dinyatakan hilang, dan 50.788 orang masih berada di pengungsian. Kerugian material akibat bencana diperkirakan mencapai Rp68 triliun, dengan wilayah terdampak meliputi 53 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Angka-angka di atas menunjukkan bahwa skala bencana yang luas dan telah lintas wilayah, jauh melampaui kapasitas satu daerah dalam menanganinya. Akan tetapi, fakta tersebut belum cukup untuk mendorong negara mengubah status bencana di tiga provinsi tersebut.
Pemerintah, melalui pimpinan negeri Prabowo Subianto, berulang kali menyatakan bahwa penanganan bencana masih dapat dilakukan melalui koordinasi darurat di tingkat daerah dan pusat, tanpa perlu menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Pernyataan tersebut, secara substansi, begitu problematik. Penetapan status bencana nasional menentukan skema pendanaan, kecepatan mobilisasi sumber daya, komando lintas lembaga, serta jaminan pemenuhan hak korban. Dengan menahan status itu, negara secara sadar membatasi ruang tanggung jawabnya sendiri.
Dalam laporan berjudul 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi, Anti Science dan Arogansi Pemerintahan Prabowo dalam Penanganan Bencana (2026) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa rangkaian banjir dan longsor di Suimatra adalah bencana ekologis. Ia merupakan hasil dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan dan tata kelola negara yang gagal menanganinya.
Alih fungsi hutan, konflik agraria, dan ekspansi industri ekstraktif menciptakan kondisi rentan yang terus berulang. Ketika hujan ekstrem datang, wilayah-wilayah tersebut tidak lagi memiliki daya tahuan ekologis. Negara mengetahui risiko ini, tetapi memilih melanjutkan kebijakan yang sama, dan kemudian ikut memproduksi risiko itu.
Keputusan untuk tidak menetapkan bencana nasional berdampak nyata di lapangan. Proses pemulihan berlangsung lambat dan bergantung pada kapasitas daerah yang berbeda-beda.
Distribusi bantuan berjalan tidak merata. Sebagian wilayah membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan bantuan dasar.
Dalam situasi ini, rakyat kembali menjadi penyangga utama. Solidaritas muncul dari berbagai wilayah, termasuk dari ruang digital. Salah satunya, Digital Hands Collective, yang menggalang donasi dan membangun kembali kesadaran publik melalui kolaborasi lintas komunitas dalam platform gim daring.

Fakta bahwa rakyat yang mengingatkan publik, bahkan negara, menunjukkan bahwa kehadiran negara tidak dirasakan secara utuh. Ketika warga membantu warga, bukan berarti ini adalah wujud romantisasi gotong royong. Ini adalah tanda bahwa ada celah besar dalam perlindungan negara atas rakyatnya selama ini.
Dalam surat terbuka bertanggal 13 Desember 2025, Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional adalah bagian dari kewajiban negara dalam kerangka hak asasi manusia. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak atas keselamatan, bantuan kemanusiaan, dan pemulihan yang layak.
Menolak atau menunda status bencana nasional, berarti menunda pengakuan atas penderitaan rakyat. Ini membuat korban terdampak bencana dalam posisi tawar yang lemah, sementara negara tetap berada di jarak aman.
Seperti yang diungkapkan YLBHI dalam siaran pers mereka (13/12/25), jangan sampai negara menjadi pelanggar kemanusiaan skala besar atas rakyatnya sendiri.
Ketika negara memilih untuk tidak mengakui besarnya bencana, yang dipaksa bertahan adalah rakyat. Ketika rakyat saling menolong untuk menutup kekurangan negara, untuk siapa negara hadir selama ini?
