Categories Krusty Krab Satir

Bantah Lakukan Aksi Pencurian, Seorang Pria Mengaku Bisa Membelah Diri

Bikini Bottom (TTBB). Nike Eros, seorang terdakwa kasus pencurian sekeranjang sabun di sebuah mini market, divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Bikini Bottom, Jumat (7/3).

Mengutip penjelasan Ketua Majelis Hakim, Sean Rubicorn, terdakwa membantah tuduhan tersebut dengan dalih bisa membelah diri menjadi beberapa orang.

“Terdakwa mengaku sebagai keturunan Amuba dan bisa membelah diri sehingga berdalih bahwa yang melakukan aksi pencurian adalah dirinya yang lain,” ujar Sean Rubicorn kepada TTBB TV.

Sean juga menyebut bahwa Nike Eros telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali, tetapi aksinya baru terungkap baru-baru ini.

“Sudah mencuri beberapa kali. Menurut dugaan, katanya untuk memuaskan nafsu diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.

Selain menerima hukuman pidana selama 14 tahun, Nike juga dikenai denda sebesar 2.000 Goofy Bucks dan diwajibkan membersihkan sampah di seluruh Bikini Bottom selama satu tahun.

“Jika terdakwa memang bisa membelah diri menjadi banyak orang, membersihkan sampah di seluruh Bikini Bottom adalah hal sepele buatnya,” pungkasnya. (*/Nan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *