Categories Edukasi Rumah Sandy

Kampus, Riwayatmu Kini: Hidup dalam Krisis Ruang Publik dan Keterbatasan Jam Kegiatan

Sebagai institusi pendidikan kawah candradimuka, kampus memberikan berbagai wahana bagi para mahasiswa untuk meningkatkan kualitas intelektual akademik dan mengasah diri pada kegiatan kemahasiswaan. Mahasiswa tidak hanya diharapkan untuk cerdas secara akademik, tetapi juga cerdas dalam membangun relasi dan mengembangkan potensi diri.

Umumnya, perkuliahan akademik biasa berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang malam hari. Setelah itu, seorang mahasiswa aktif dalam berbagai kegiatan, seperti organisasi, rapat, diskusi, latihan, dan aktivitas lain di luar ruang kelas.

Di banyak kampus besar di Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), mahasiswa mempunyai akses ke ratusan wadah pengembangan diri. Ada 50 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat universitas, 26 komunitas, sekitar 55 organisasi mahasiswa daerah, dan lebih kurang 25 organisasi tingkat fakultas atau program studi. Mereka bergerak di bidang seni, olahraga, kepemimpinan, public speaking, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi isu seputar kehidupan mahasiswa.

Namun, kenyataan yang ada, banyak kampus membatasi aktivitas malam hari. Di Institut Pertanian Bogor, misalkan, kegiatan akademik hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB, meski dalam kondisi tertentu, dapat diperpanjang hingga 22.00 WIB. Di Institut Teknologi Bandung, batas akhir adalah 21.00 WIB, dan dapat diperpanjang hingga 23.00 WIB dengan izin khusus. Terakhir, di UGM, jam kegiatan resmi berakhir pada 21.00 WIB.

Dalam liputan Mojok, jam malam diberlakukan sebagai bentuk pengamanan kampus dari tindakan yang tidak diinginkan, seperti pencurian. Di UIN Sunan Kalijaga, misalkan, batasan maksimal kegiatan pada 22.00 WIB dilakukan sebagai upaya kampus untuk mengontrol kegiatan mahasiswa di jam malam. Salah satunya, mereka menerapkan batas operasional untuk gedung atau fasilitas, seperti perpustakaan, serta patroli keliling yang dilakukan oleh satuan keamanan kampus.

Pembatasan tidak hanya berlaku pada jam operasional, tetapi juga berlaku pada ruang publik. Ruang publik yang tersedia untuk kegiatan mahasiswa masih terbatas, baik pada siang maupun malam hari. Padahal, kebutuhan akan ruang publik di kampus sangat penting, karena dapat berguna sebagai tempat interaksi sosial, pertukaran budaya, aktualisasi diri, dan pengembangan kegiatan.

Menurut Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2012, mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, potensi dan kemampuannya. Dalam hal ini, ruang publik menjadi sarana mahasiswa untuk berekspresi secara bebas. Aktivitas mahasiswa tidak boleh hanya dipandang melalui hasil akhir, seperti pementasan atau perlombaan, tetapi juga sebagai proses dinamika berkelanjutan yang berlangsung setiap hari.

Pernah, pada suatu masa di UGM, terdapat ruang publik yang beroperasi 24 jam. Ia dikenal sebagai Gelanggang Mahasiswa. Ruang ini digunakan oleh UKM, komunitas, maupun kelompok mahasiswa tanpa aturan berbelit, karena pengelolaannya dilakukan sendiri oleh mahasiswa.

Awalnya, Gelanggang Mahasiswa difungsikan sebagai sekretariat Dewan Mahasiswa UGM serta Dewan Mahasiswa se-Yogyakarta. Ia juga menjadi pusat pergerakan mahasiswa di Yogyakarta pada 1975 hingga 1980.

Pasca-kebijakan NKK-BKK pada 1980, bangunan ini digunakan oleh organisasi eks Dewan Mahasiswa UGM, yang kemudian berubah menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa. Gelanggang Mahasiswa tetap beroperasi hingga 2020, sebelum dihancurkan dan diganti dengan gedung GIK UGM.

Pascapandemi COVID-19, jumlah ruang kegiatan dan ruang publik di UGM cukup berkembang. Setiap fakultas memiliki ruang sendiri, dan di tingkat universitas, perpustakaan pusat buka hingga pukul 22.00 WIB. Coworking space juga mulai hadir, sebagian besar dibangun melalui hasil kerja sama, seperti di Fakultas Teknik.

Namun, dengan jumlah sebanyak itu, masih terdapat tantangan dan kendala yang dihadapi mahasiswa, seperti kapasitas ruang yang tidak terlalu besar dan hanya buka hingga sore hari. Juga, ruang tersebut lebih sering digunakan oleh mahasiswa untuk mengerjakan tugas kuliah daripada kegiatan organisasi atau latihan. Kendala serupa juga terjadi di perpustakaan pusat, yang memiliki kursi dan bilik ruang yang terbatas.

Desakan penambahan ruang publik dan jam layanan kerap muncul di media sosial. Pada tahun 2024, tepatnya pada 24 Januari, 16 Mei, dan 2 September, cuitan mahasiswa di X (dulu Twitter) menuai ratusan respons. Mahasiswa menuntut ruang publik yang memadai dengan kapasitas besar dan fasilitas lengkap, serta jam operasional yang lebih panjang.

Pembangunan GIK UGM, yang diekspektasikan dibuka selama 24 jam sebagai pengganti Gelanggang Mahasiswa, hanya berakhir sebagai isapan jempol. Bangunan tersebut hanya difungsikan untuk kegiatan berjenis event dari dalam kampus, dan disewakan untuk kegiatan luar kampus.

Mengutip informasi dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah DIY bulan Februari 2025, proses serah terima bangunan tahap I belum dilaksanakan, dan anggaran pembangunan tahap 2 belum tersedia. Meski sudah bisa digunakan sejak Juni 2024, akses untuk menggunakan GIK UGM masih terbatas dan diprioritaskan untuk penyewaan serta tenant produk dan makanan.

Sejak awal, pembongkaran Gelanggang Mahasiswa dan pembangunan GIK UGM ditujukan sebagai pusat kegiatan kemahasiswaan. Tetapi, pada 2020, skema ini berubah total, dan beralih fungsi sebagai tempat industri, social entrepreneur, dan hilirisasi riset.

Pengalihan fungsi bangunan begitu kentara, dengan dihapusnya beberapa jenis ruang, seperti ruang sekretariat, ruang latihan, ruang pertunjukan, ruang diskusi, ruang kelas, dan perpustakaan. Ruang tersebut diubah menjadi bilik-bilik yang disewakan, dan fungsi coworking space digunakan oleh tenant makanan dan minuman, yang diharuskan membeli ketika memasukinya.

Berbagai aspirasi mahasiswa sudah disampaikan melalui forum audiensi, baik dari tingkat universitas maupun fakultas. Tetapi, pemenuhan kebutuhan ruang publik dan perpanjangan jam operasional terkendala biaya.

Dalam laporan SKM Bulaksumur, Rektorat UGM mewanti-wanti untuk tidak terlalu berharap banyak kepada GIK, lantaran penggunaan fasilitas sebagian besar akan berbayar. Ini dilakukan karena biaya perawatan terhitung besar, yakni mencapai Rp3 miliar per bulan atau Rp25 miliar per tahun.

Hal ini terbukti benar, tatkala pada Februari 2025, sebuah unggahan di X menunjukkan rencana pembukaan coworking space berjenis coffee shop dengan waktu operasional 24 jam. Hadirnya coffee shop 24 jam di GIK berpotensi memperkeruh dinamika kebutuhan mahasiswa, karena ketersediaan tempat gratis (free) untuk mengerjakan tugas, berkegiatan, dan berdiskusi di dalam area kampus begitu minim. Di UGM, hanya ada satu tempat yang buka 24 jam, yakni DTI UGM, yang hanya bisa menampung lebih kurang 30 orang.

Pada akhirnya, kampus hanya menjadi tempat pasif dan tidak memiliki kehidupan saat ini. Ia hanya tampil sebagai tempat belajar teori dan praktik di dalam laboratorium semata, dan kegiatan praktik sosial budaya disisihkan karena ketiadaan ruang publik dan jam operasional yang masih terbatas.

*Versi awal tulisan ini telah terbit dalam Buletin Tradisi Edisi 12 (Juni 2025) dengan judul Fenomena Kampus Kini, Krisis Ruang Publik dan Terbatasnya Jam Kegiatan di Kampus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *