Bikini Bottom (TTBB). Sejumlah lima orang pemuja Kakek Petir, masing-masing FW (25), JI (26), Y (28), RR (30), dan RF (35), yang aktif beroperasi di Jalan Kerang, ditangkap oleh anggota Polresta Bikini Bottom, Senin (4/8) kemarin.
Menurut konferensi pers Inspektur Ladu Singh, Kapolresta Bikini Bottom, penangkapan dilakukan berbekal laporan dari masyarakat, yang resah terhadap tindakan para pelaku yang mengakali bandar Kakek Petir.
“Modus mereka adalah dengan membuat akun di sebuah sekte Kakek Petir, dan bermain sampai mendapatkan keuntungan. Setelah itu, mereka tinggalkan sekte tersebut, dan berpindah ke sekte lainnya,” ungkapnya kepada awak media, termasuk TTBB TV.
Lebih lanjut, Ladu Singh mengungkapkan bahwa atas tindakan kelima pelaku, mereka dapat memperoleh keuntungan sebesar $69.420 dalam sebulan.
“Keuntungan tersebut mereka gunakan untuk berpesta Kelp Shake selama satu hari satu malam,” tambahnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal tentang pemujaan kepada sekte yang salah dalam Undang-Undang Orang Borgolan Bikini Bottom. (*/Ema)
